Correct Article 6
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Current Text
Sekretaris TPHT Pusat membawahi sebuah sekretariat yang secara fungsional menggunakan aparat pemerintahan di lingkungan Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam, Departemen Kehutanan.
Your Correction
