Correct Article 7
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Current Text
(1) Dalam melaksanakan pengamanan hutan di daerah, Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat dapat membentuk TPHT Propinsi daerah Tingkat I (TPHT Daerah) dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari:
Ketua : Kepala Kantor Wilayah Kehutanan;
Wakil Ketua I : Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) selaku Kepala Sekretariat Bakorstanasda;
Wakil Ketua II/: Kepala Kantor Pelaksana Harian Wilayah Kehutanan;
Anggota : 1. Kepala Kepolisian Daerah;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi;
Sekretaris : Kepala Dinas Kehutanan Tingkat I.
(2) Apabila di Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan satuan organisasi kemiliteran tertinggi adalah Komando Resort Militer, maka Wakil Ketua Ketua I dijabat oleh Komandan Resort Militer (Danrem) selaku Pembantu Umum Ketua Bakorstanasda, dan apabila di Daerah Tingkat I yang bersangkutan tidak ada Dinas Kehutanan Tingkat I, Sekretaris dijabat oleh Kepala Unit Perum Perhutani.
(3) Anggota TPHT Daerah lainnya ditetapkan susuai kebutuhan dengan mencerminkan susunan keanggotaan TPHT Pusat, oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I selaku Ketua TPHT Daerah.
Your Correction
