Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satgas TPHT Pusat bertugas membantu TPHT Pusat untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah pengamanan hutan yang tidak dapat diselesaikan oleh TPHT Daerah, dan melaksanakan tugas-tugas khusus pengamanan hutan atas perintah Menteri Kehutanan selaku Ketua TPHT Pusat.
Your Correction