Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TPHT Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: 1. Merumuskan kebijaksanaan pengamanan hutan secara terpadu; 2. Mengendalikan, mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan pengamanan hutan.
Your Correction