Correct Article 2
KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Current Text
TPHT Pusat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Merumuskan kebijaksanaan pengamanan hutan secara terpadu;
2. Mengendalikan, mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengambil langkah-langkah pelaksanaan pengamanan hutan.
Your Correction
