Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 22 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Pengamanan Hutan Terpadu dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehutanan dan dana pemerintah lainnya.
Your Correction