Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Gergaji rantai adalah gergaji yang biasa digunakan untuk menebang memotong dan membelah kayu yang lazim disebut Chain Saw;
2. Pemilik adalah perorangan atau badan yang mempunyai gergaji rantai;
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I dalam hal ini Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I atau Kantor Cabangnya.