Correct Article 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Current Text
Pengaturan penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai bertujuan untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan hidup akibat penggunaan gergaji rantai yang tidak terkendali.
Your Correction
