Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Gergaji rantai adalah gergaji yang biasa digunakan untuk menebang memotong dan membelah kayu yang lazim disebut Chain Saw; 2. Pemilik adalah perorangan atau badan yang mempunyai gergaji rantai; 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I dalam hal ini Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I atau Kantor Cabangnya.
Your Correction