Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gergaji rantai yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, hanya dapat digunakan oleh pemiliknya untuk melakukan kegiatan usahanya. (2) Dalam hal pemilik gergaji rantai menyerahkan gergaji rantai kepada pelaksana kegiatan atau orang lain untuk digunakan dalam kegiatan berdasarkan ijin yang dimilikinya, maka pemilik gergaji rantai wajib membuat surat tugas kepada pelaksana kegiatan yang dimaksud dengan menyebutkan identitas yang jelas dari pelaksana kegiatan yang dimaksud.
Your Correction