Correct Article 3
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Current Text
(1) Penjual gergaji rantai hanya boleh menjual gergaji rantai kepada perorangan, badan atau Instansi Pemerintah yang dapat memiliki gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penjual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat nama dan alamat pembeli gergaji rantai dan melaporkan data tersebut kepada Pemerintah Daerah setiap bulan.
Your Correction
