Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik gergaji rantai wajib melaporkan gergaji rantai miliknya kepada Pemerintah Daerah untuk didaftar. (2) Pelaporan pemilikan gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui pos dengan mencantumkan: a. nama dan alamat pembeli dan penjual; b. tanggal pembelian; c. nomor mesin gergaji rantai.
Your Correction