Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib melaporkan gergaji rantai miliknya.
Your Correction