Correct Article 12
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Current Text
Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib melaporkan gergaji rantai miliknya.
Your Correction
