Article 1
Membentuk 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berkedudukan di Banda Aceh;
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru, berkedudukan di Pakanbaru;
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, berkedudukan di Jambi;
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu;
5. Pengadilan…
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, berkedudukan di Palangkaraya;
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, berkedudukan di Palu;
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, berkedudukan di Kendari;
8. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta;
9. Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, berkedudukan di Mataram;
10. Pengadilan Tata Usaha Negara Dili, berkedudukan di Dili;