Correct Article 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI
Current Text
Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Padang, Bandar Lampung, Banjarmasin, Manado, Ujung Pandang, Semarang, Denpasar, dan Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut;
b. telah diajukan masing-masing kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Padang, Bandar Lampung, Banjarmasin, Manado, Ujung Pandang, Semarang, Denpasar, dan Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili.
Pasal 6…
Your Correction
