Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi dan Bengkulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. 3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dan Kendari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang. 4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Mataram, dan Dili, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Your Correction