Correct Article 3
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI
Current Text
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi dan Bengkulu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dan Kendari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Mataram, dan Dili, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (8), ayat (9), dan ayat
(10) termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Your Correction
