Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Banda Aceh. (2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau. (3) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi. (4) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu. (5) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. (6) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah; (7) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. (8) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (9) Daerah... (9) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat. (10) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Dili meliputi seluruh Wilayah Kabupaten dan Kotamadya Daerah Tingkat II yang terdapat dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.
Your Correction