Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing: 1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berkedudukan di Banda Aceh; 2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru, berkedudukan di Pakanbaru; 3. Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, berkedudukan di Jambi; 4. Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu; 5. Pengadilan… 5. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, berkedudukan di Palangkaraya; 6. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, berkedudukan di Palu; 7. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, berkedudukan di Kendari; 8. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta; 9. Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, berkedudukan di Mataram; 10. Pengadilan Tata Usaha Negara Dili, berkedudukan di Dili;
Your Correction