Correct Article 1
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI
Current Text
Membentuk 10 (sepuluh) Pengadilan Tata Usaha Negara masing-masing:
1. Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, berkedudukan di Banda Aceh;
2. Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru, berkedudukan di Pakanbaru;
3. Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, berkedudukan di Jambi;
4. Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, berkedudukan di Bengkulu;
5. Pengadilan…
5. Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, berkedudukan di Palangkaraya;
6. Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, berkedudukan di Palu;
7. Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, berkedudukan di Kendari;
8. Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, berkedudukan di Yogyakarta;
9. Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, berkedudukan di Mataram;
10. Pengadilan Tata Usaha Negara Dili, berkedudukan di Dili;
Your Correction
