Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman.
Your Correction