Correct Article 4
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH, PEKAN BARU, JAMBI, BENGKULU, PALANGKARAYA, PALU, KENDARI, YOGYAKARTA, MATARAM, DAN DILI
Current Text
Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, dan Dili, maka:
a. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Medan;
b. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pakanbaru dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Padang;
c. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung;
d. Daerah…
d. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung;
e. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin;
f. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Manado;
g. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang;
h. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang;
i. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar;
j. Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Dili dikeluarkan dari Daerah Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang;
Your Correction
