Article 1
Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia, berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.