Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia, berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
Your Correction