Correct Article 2
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI
Current Text
Panitia mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menampung dan menyelesaikan masalah wilayah perbatasan yang timbul dengan adanya Persetujuan Dasar antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan dengan cara sebagaimana diatur dalam Persetujuan tersebut.
2. Menyampaikan saran kepada Pemerintah mengenai cara penyelesaian masalah wilayah perbatasan yang berada di luar kerangka Persetujuan tersebut pada huruf a.
3. Mengadakan pembahasan secara tetap dan teratur mengenai cara penyelesaian masalah wilayah perbatasan dalam rangka penanganan pembangunan terpadu daerah perbatasan Republik INDONESIA di Propinsi Irian Jaya, guna diterapkan dalam pembangunan regional.
Your Correction
