Correct Article 3
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI
Current Text
(1) Susunan Organisasi Panitia terdiri dari:
a. Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua, merangkap Anggota;
b. Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua I, merangkap Anggota;
c. Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua I I, merangkap Anggota
d. Seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan berkedudukan di Departemen Dalam Negeri, sebagai Sekretaris, merangkap Anggota;
e. Seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan berkedudukan di Departemen Pertahanan-Keamanan, sebagai Sekretaris I, merangkap Anggota;
f. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Dalam. Negeri, sebagai Anggota
g. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Luar Negeri, sebagai Anggota;
h. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima, Angkatan Bersenjata, sebagai Anggota;
i. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, sebagai Anggota
j. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebagai Anggota;
k. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai Anggota;
l. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Pekerjaan Umum, sebagai Anggota
m. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan , sebagai Anggota
n. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri/Sekretaris Negara, sebagai Anggota
o. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Perhubungan, sebagai Anggota;
p. Seorang pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan, sebagai Anggota.;
q. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya, sebagai Anggota;
r. Panglima Daerah Miiliter XVIT/Cendrawasih., sebagai Anggota;
s. Pejabat atau pejabat-pejabat dari Departemen/Lembaga yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi,
(2) Menteri yang bersangkutan dapat menunjuk anggota pengganti.
(3) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas Panitia, Menteri Dalam Negeri.
membentuk Sekretariat Panitia.
Your Correction
