Correct Article 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI
Current Text
(1) Panitia dapat membentuk Sub-sub Panitia atau Panitia-panitia Adhoc yang dianggap perlu.
(2) Atas saran Departemen Teknis, Panitia dapat membentuk Panitia-panitia Teknis yang dianggap perlu guna menangani masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan fungsi masing-masing Departemen Teknis yang bersangkutan.
Your Correction
