Correct Article 6
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI
Current Text
(1) Biaya Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Dalam Negeri.
(2) Biaya Panitia Panitia Teknis tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Teknis yang bersangkutan dan dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri selaku ketua Panitia.
(3) Hal-hal yang menyangkut pembiayaan mulai berlaku sejak Tahun Anggaran 1982/1983
Your Correction
