Correct Article 7
KEPPRES Nomor 2 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH PERBATASAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN PAPUA NUGINI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatannya Panitia mengadakan koordinasi dengan Panitia Koordinasi Penyelesaian Masalah Wilayah Nasional dan Dasar Laut (PANKORWILNAS).
(2) Dengan terbentuknya Panitia ini maka semua Panitia yang ada di Departemen Teknis, yang menangani dan bersangkut paut dengan masalah perbatasan Irian Jaya, disesuaikan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
