Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.