Correct Article 6
KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, dosen yang diberi tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) diberi tunjangan dosen setiap bulan yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini, dengan ketentuan :
a. pada satu universitas atau institut tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu rektor;
b. setiap fakultas tunjangan dosen diberikan kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) pembantu dekan.
Your Correction
