Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Dosen adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang dalam jabatan fungsional untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi dan ditugaskan secara penuh di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. 2. Perguruan Tinggi adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi negeri di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama.
Your Correction