Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada : 1. dosen tidak tetap atau dosen luar biasa; 2. dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya; 3. dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain; 4. dosen yang diberhentikan sementara.
Your Correction