Correct Article 5
KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
Tunjangan dosen tidak diberikan kepada :
1. dosen tidak tetap atau dosen luar biasa;
2. dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
3. dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain;
4. dosen yang diberhentikan sementara.
Your Correction
