Correct Article 8
KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka :
1. Lampiran I angka 12 dan 14 Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1996 yang berkaitan dengan rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, dan direktur akademi;
2. Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 1985, tentang Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9 …
Your Correction
