Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1993, dosen diberi tunjangan dosen yang besarnya sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Ketentuan tunjangan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi : a. dosen yang dipekerjakan di perguruan tinggi swasta; b. prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di perguruan tinggi.
Your Correction