Correct Article 2
KEPPRES Nomor 199 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang TUNJANGAN DOSEN
Current Text
(1) Selain melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, dosen dapat diberi tugas tambahan di perguruan tinggi sebagai rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, ketua sekolah tinggi, direktur politeknik atau direktur akademi.
(2) Tugas ...
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan jabatan struktural.
Your Correction
