Article 1
(1) Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BP4-S-PU adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BP4S-PU dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum.