Correct Article 3
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Current Text
(1) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah bangunan fisik yang terkait dengan kepentingan umum dan keselamatan umum seperti :
a. pelabuhan laut, pelabuhan udara, penyeberangan sungai dan danau;
b. prasarana dan sarana sumber daya air : bendungan, bendung, jaringan pengairan, bangunan pengendalian banjir, pengamanan pantai, bangunan pembangkit listrik;
c. prasarana dan sarana permukiman :
bangunan gedung, bangunan-bangunan, komplek perumahan skala besar, reklamasi lahan, jaringan dan instalasi air bersih, jaringan dan instalasi pengolahan air limbah dan sampah;
d. bangunan dan jaringan utilitas umum : gas, listrik dan telekomunikasi;
e. bangunan lainnya yang berisiko tinggi : reaktor nuklir dan bio kimia;
f. prasarana dan sarana publik lainnya yang menyangkut kepentingan umum.
(2) Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan di setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
