Correct Article 1
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Current Text
(1) Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BP4-S-PU adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BP4S-PU dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum.
Your Correction
