Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penetapan dan Pengendalian Penyediaan Prasarana dan Sarana Pekerjaan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BP4-S-PU adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (2) BP4S-PU dipimpin oleh seorang Kepala, yang dijabat oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum.
Your Correction