Correct Article 9
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Current Text
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BP4S-PU sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Kebijakan pemerintah;
b. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pekerjaan umum;
c. melaksanakan tugas dan kegiatan lain sesuai petunjuk PRESIDEN;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Your Correction
