Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BP4S-PU sesuai dengan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Bab I dan Kebijakan pemerintah; b. melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pekerjaan umum; c. melaksanakan tugas dan kegiatan lain sesuai petunjuk PRESIDEN; d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN.
Your Correction