Correct Article 13
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan di lingkungan BP4S-PU;
b. pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga BP4S-PU;
c. pengkoordinasian penyusunan laporan BP4S-PU;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
