Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 huruf a dan huruf b di atas maka Menteri/penanggung jawab mengajukan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU hal-hal sebagai berikut: a. pra-studi kelayakan proyek yang bersangkutan; b. rencana dan sumber pembiayaan; c. penjelasan mengenai lingkup kerjasama; d. kelengkapan data lain yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Pekerjaan Umum/Kepala BP4S-PU. (2) Dalam rangka merekomendasi penetapan pemenang lelang, Menteri/penanggung jawab mengajukan hasil evaluasi beserta seluruh dokumen penawaran secara lengkap dengan disertai pendapat dan pertimbangan kepada Menteri Negara Pekerjaan Umum selaku Kepala BP4S-PU.
Your Correction