Correct Article 6
KEPPRES Nomor 12 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2000 tentang BADAN PENETAPAN DAN PENGENDALIAN PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA PEKERJAAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BP4S-PU memperhatikan :
a. keterpaduan rencana dan program prasarana dan sarana pekerjaan umum yang telah direkomendasikan oleh Kantor Menteri Negara Pekerjaan Umum;
b. diperolehnya investasi yang menguntungkan masyarakat dan Negara;
c. diperolehnya harga yang paling menguntungkan Negara dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. dicapainya kualitas yang sesuai dengan penggunaan dan peruntukannya;
e. diutamakannya barang dan jasa hasil produksi dalam negeri;
f. terakomodasinya aspirasi dan kepentingan masyarakat;
g. terwujudnya prasarana dan sarana pekerjaan umum yang berfungsi dan bermanfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Your Correction
