Article 1
Dalam Keputusan PRESIDEN, yang dimaksud dengan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri adalah:
a. Penyusunan rencana pemanfaatan ruang kawasan Jonggol dengan mempertimbangkan batasan peraturan perundang-undangan yang ada serta mempertimbangkan asas pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang guna menunjang pembangunan kota yang berkesinambungan.
b. Penyusunan dan penetapan rencana pemanfaatan ruang kawasan Jonggol yang terdiri dari wilayah untuk kegiatan perkotaan (kawasan permukiman, kawasan pusat kota dan pemerintahan, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan pendidikan, dan lain-lain) dan wilayah untuk kegiatan non-perkotaan (kawasan pertanian, kawasan perkebunan, kawasan lindung, waduk dan bendung, dan
lain-lain) yang serasi dan seimbang.
c. Penyusunan dan penetapan rencana pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya yang saling menunjang, baik di dalam kawasan Jonggol maupun keterkaitannya dengan wilayah lain di dalam wilayah Jabotabek yang berwawasan lingkungan dan kemitraan.
d. Pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat setempat untuk ikut serta secara langsung dalam pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri.
e. Perwujudan rencana tersebut di atas dalam rangka membangun dan mewujudkan kota yang mandiri yang didukung oleh sistem prasarana, sarana perkotaan, serta fasilitas pendukung yang terpadu.
f. Pembangunan kemitraan yang saling menguntungkan antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri.