Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menyelenggarakan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat membentuk Badan Pelaksana Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Badan Pelaksana yang beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor dan pihak-pihak terkait lainnya yang dipandang perlu. (2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas: a. menyusun rencana tata ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor; b. menterpadukan penataan ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri sebagai bagian dari pemanfaatan ruang wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek); c. menjabarkan rencana tata ruang kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kedalam program pembangunan jangka panjang (25 tahun), program pembangunan jangka menengah (5 tahun), dan program pembangunan tahunan; d. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan program-program pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, baik yang dilakukan melalui pola kemitraan antara Badan Pelaksana dengan badan usaha swasta, yang dilakukan oleh masyarakat, maupun yang dilakukan oleh Pemerintah; e. secara berkala melaporkan perkembangan dan kemajuan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kepada Badan Pengendali. (3) Dalam melaksanakan program-program pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain. (4) Syarat-syarat, tata cara, dan pola kerjasama usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat. (5) Penyelenggaraan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan tidak mengurangi wewenang dan tanggung jawab Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. (6) Perolehan tanah dan pemberian hak-hak atas tanah untuk kepentingan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction