Correct Article 3
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Current Text
Dalam rangka pengendalian koordinasi pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri, dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk Tim Pengarah Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri dan Badan Pengendali Pengembangan Kawasan Jonggol Sebagai Kota Mandiri yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN masing-masing disebut Tim Pengarah dan Badan Pengendali.
Your Correction
