Correct Article 4
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua Tim merangkap Anggota;
b. Menteri Negara Sekretaris Negara selaku Anggota;
c. Menteri Dalam Negeri selaku Anggota;
d. Menteri Pertahanan Keamanan selaku Anggota;
e. Menteri Pekerjaan Umum selaku Anggota;
f. Menteri Perhubungan selaku Anggota;
g. Menteri Kehutanan selaku Anggota;
h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Anggota;
i. Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Anggota;
j. Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Anggota;
k. Deputi Ketua Bappenas Bidang Regional dan Daerah selaku Sekretaris Tim Pengarah;
(2) Susunan keanggotaan Badan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. Ketua/Penanggung : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa jawab barat;
b. Wakil Ketua/Pelaksana : Wakil Gubernur Kepala Daerah Harian Tingkat I Propinsi Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
c. Sekretaris : Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
d. Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
2. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
4. Kepala Kantor Wilayah Pertanian Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
5. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat;
6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor;
7. Pejabat Pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya
dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat selakuKetua Badan Pengendali.
(3) Sekretaris Badan Pengendali membawahkan sebuah Sekretariat.
Your Correction
