Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua Tim merangkap Anggota; b. Menteri Negara Sekretaris Negara selaku Anggota; c. Menteri Dalam Negeri selaku Anggota; d. Menteri Pertahanan Keamanan selaku Anggota; e. Menteri Pekerjaan Umum selaku Anggota; f. Menteri Perhubungan selaku Anggota; g. Menteri Kehutanan selaku Anggota; h. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku Anggota; i. Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Anggota; j. Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Anggota; k. Deputi Ketua Bappenas Bidang Regional dan Daerah selaku Sekretaris Tim Pengarah; (2) Susunan keanggotaan Badan Pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Ketua/Penanggung : Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa jawab barat; b. Wakil Ketua/Pelaksana : Wakil Gubernur Kepala Daerah Harian Tingkat I Propinsi Jawa Barat Bidang Ekonomi dan Pembangunan; c. Sekretaris : Ketua BAPPEDA Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; d. Anggota : 1. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 2. Kepala Kantor Wilayah Pekerjaan Umum Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 3. Kepala Kantor Wilayah Kehutanan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 4. Kepala Kantor Wilayah Pertanian Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 5. Kepala Kantor Wilayah Perhubungan Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat; 6. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Bogor; 7. Pejabat Pemerintah terkait lainnya yang dipandang perlu, yang pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat selakuKetua Badan Pengendali. (3) Sekretaris Badan Pengendali membawahkan sebuah Sekretariat.
Your Correction