Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pengarah mempunyai tugas untuk: a. memberi pengarahan kepada Badan Pengendali dalam mewujudkan kota Jonggol yang mandiri; b. melakukan koordinasi penataan ruang kawasan Jonggol sebagai bagian dari penataan ruang wilayah Jabotabek; c. melakukan koordinasi perencanaan program-program pembangunan lintas sektor yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan terkait dengan pengembangan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri. (2) Mekanisme pengarahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. (3) Dalam hal pengarahan tersebut diperlukan secara bersama-sama, koordinasinya dilakukan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas selaku Ketua Tim Penggarah.
Your Correction