Correct Article 2
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Current Text
(1) Wilayah perencanaan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri secara administratif berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor meliputi tiga kecamatan dan 24 desa, yaitu Kecamatan Cileungsi yang meliputi Desa Leuwikaret; Kecamatan Jonggol yang meliputi Desa Sukawangi, Desa Wargajaya, Desa Sirnajaya, Desa Sukamulya, Desa Cibadak, Desa Sukamakmur, Desa Pabuaran, Desa Sukajaya, sebagian Desa Cibodas, sebagian Desa Singasari, sebagian Desa Sukaresmi, sebagian Desa Sukanegara, sebagian Desa Sukadamai, sebagian Desa Sukaharja, serta Kecamatan Cariu yang meliputi Desa Sukarasa. Desa Selawangi, sebagian Desa Karyamekar, sebagian Desa Cibadak, sebagian Desa Tanjungsari, sebagian Desa Sirnasari, dan sebagian Desa Sirnarasa.
(2) Wilayah perencanaan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terletak pada kawasan yang diapit oleh jalan utama jalur Jakarta-Bandung melalui Jakarta-Ciawi-Puncak-Cianjur dan Jakarta-Jonggol-Cariu-Cianjur.
(3) Wilayah perencanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tergambar pada peta yang menjadi lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
