Correct Article 6
KEPPRES Nomor 1 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang KOORDINASI PENGEMBANGAN KAWASAN JONGGOL SEBAGAI KOTA MANDIRI
Current Text
(1) Badan Pengendali bertugas untuk:
a. mengendalikan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri;
b. mengendalikan koordinasi penataan ruang wilayah Jonggol sebagai kota mandiri agar terpadu dengan penataan ruang wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi (Jabotabek) sesuai dengan arahan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional.
(2) Badan Pengendali bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Badan Pengendali melaporkan secara berkala kemajuan perkembangan pembangunan kawasan Jonggol sebagai kota mandiri kepada Tim Pengarah.
(4) Wewenang dan tanggung jawab koordinasi pengembangan Kawasan Jonggol sebagai kota mandiri berada pada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Barat.
Your Correction
