Article 1
(1) Penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha untuk dapat meIaksanakan kegiatan di bidang usaha tertentu, sehingga:
a. perizinan yang ada hanya yang benar-benar diperlukan bagi kegiatan masyarakat di bidang usaha yang perlu dikendalikan;
b. perizinan yang tidak sesuai dengan maksud pada butir a di atas dihapuskan.
(2). Unsur-unsur yang berhubungan dengan perizinan yang berlaku perlu disesuaikan dan dikendalikan, dengan memperhatikan antara lain:
a. persyaratan administratif untuk mendapat izin disederhanakan dan diperjelas dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengulangan persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan;
b. jangka waktu berlakunya izin cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
c. prosedur pengurusan permintaan izin, penilaian, penga- bulan/penolakannya dilakukan dengan tata cara yang jelas dan sederhana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, serta dengan mengurangi, meringankan, atau menghilangkan sama sekali biaya pengurusannya;
d. tata cara pelaporan yang harus disampaikan oleh penerima izin disederhanakan dan dibatasi jumlahnya serta tidak memberatkan pengusaha, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai Departemen/Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.