Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyederhanaan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non, Departenen dikonsultasikan dengan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, untuk mendapatkan persetujuannya. (2) Penyederhanaan dan pengendalian perizinan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah Tingkat I mendapat persetujuan tertulis masing-masing dari Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. (3) Persetujuan dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. (4) Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri berkonsultasi dengan Menteri teknis yang bersangkutan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H.A R T O
Your Correction