Correct Article 1
INPRES Nomor 5 Tahun 1984 | Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984 tentang PEDOMAN PENYEDERHANAAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN DI BIDANG USAHA
Current Text
(1) Penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengurangi jumlah perizinan yang harus dimiliki pengusaha untuk dapat meIaksanakan kegiatan di bidang usaha tertentu, sehingga:
a. perizinan yang ada hanya yang benar-benar diperlukan bagi kegiatan masyarakat di bidang usaha yang perlu dikendalikan;
b. perizinan yang tidak sesuai dengan maksud pada butir a di atas dihapuskan.
(2). Unsur-unsur yang berhubungan dengan perizinan yang berlaku perlu disesuaikan dan dikendalikan, dengan memperhatikan antara lain:
a. persyaratan administratif untuk mendapat izin disederhanakan dan diperjelas dengan mengurangi jumlah dan menghindari pengulangan persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan;
b. jangka waktu berlakunya izin cukup panjang, sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha.
c. prosedur pengurusan permintaan izin, penilaian, penga- bulan/penolakannya dilakukan dengan tata cara yang jelas dan sederhana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, serta dengan mengurangi, meringankan, atau menghilangkan sama sekali biaya pengurusannya;
d. tata cara pelaporan yang harus disampaikan oleh penerima izin disederhanakan dan dibatasi jumlahnya serta tidak memberatkan pengusaha, sehingga satu laporan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan berbagai Departemen/Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.
Your Correction
